Rabu, 17 September 2014

on Leave a Comment

Sedekah Dengan Uang Riba'



Bagaimana kalo saya menyumbang (sedekah) untuk pembangunan masjid memakai uang dari bank/riba,?
Dapat pahalakah,? Dan bagaimana hukumnya,? tolong di jelaskan, biar tidak ada keraguan dalam diri saya.

-. Uang riba' adalah uang haram karena uang itu dihasilkan dari uang yang dipinjamkan kemudian diambil bunga atau tambahannya,,.. Sedangkan bersedekah dengan uang haram adalah tidak boleh, tidak sah & tidak mendapatkan pahala,, Ini ada keterangan dari Ihya` yang jelas menyatakan tidak sah bersedekah dengan harta haram. Dan dalam hal yang dipertanyakan bisa disamakan dengannya.

ﺇﺣﻴﺎﺀﻋﻠﻮﻡ ﺍﻟﺪﻳﻦ
ﻭﻓﻰﻧﻔﺲ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﺍﺟﺮﺓ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺍﻟﺬﻯ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﺎﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﺣﺮﺍﻡ ﻭﺍﻟﺘﺼﺪﻕ ﺑﻪ ﻣﻨﻬﺎ ﻻﻳﺠﻮﺯ ﻭﻻﻳﺼﺢ. ﺇﻫـ
Ongkos pekerjaan yang berhubungan dengan maksiat itu haram, dan mensedekahkannya juga tidak boleh & tidak sah.

Namun jika terpaksa kita harus menabung di Bank hendaknya bunga itu tetap diambil dan JANGAN SAMPAI MASUK KE PERUT ATAU DISEDEKAHKAN,, akan tetapi digunakan untuk perkara-perkara yang berguna untuk muslimin & itu bersifat remeh, seperti perbaikan jalan, pembuatan WC umum dsb. Karena jika tidak diambil bunga itu akan dikelola oleh Bank untuk menyokong kristenisasi..
Demikian keterangan dari Habib Abdullah bin Umar As-Syatiri.
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar