Minggu, 21 September 2014

on Leave a Comment

Air hujan dijalanan....


Bagaimana hukumnya air hujan yang ada dijalanan (jalan raya) jika mengenai pakaian yang kita pakai, apakah najis atau suci,?
-. Hukum air yang ada dijalanan (jalan raya) terutama ketika musim hujan tiba, hukumnya adalah suci. Kecuali jika jelas-jelas air yang menyiprat mengenai pakaian atau badan kita terlihat tercampur dengan benda najis, seperti tercampur dengan kotoran kuda atau hewan lainnya, maka hukumnya adalah najis. Akan tetapi jika tidak karena sengaja & sulit dihindari, karena semua jalanan tergenang air maka hukumnya dimaafkan...
(Lihat: tuhfatu almuhtaj)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar