Selasa, 13 Mei 2014

on Leave a Comment

Ketika Suami tak Kunjung ada Kabarnya...

Jika seseorang perempuan sudah dinikah sirri alias tidak tercatat di KUA, kemudian ditinggal suami kira-kira 10 tahun tanpa ada kabar & kata cerai dari suami, bolehkah perempuan tsb menikah dengan lelaki lain,?

Ketika suami tidak diketahui kabarnya:


1. Qoul qodim Imam Syafi’i: "Menunggu sampe 4 tahun kemudian menjalani ‘iddah wafat (4 bulan 10 hari), baru setelah itu boleh menikah lagi dengan lelaki lain. Pendapat ini berdasarkan qoul Sayyidina Umar r.a: Beliau meng-qiyas kan dengan permasalahan. Bolehnya seorang istri meminta faskh (merusak hubungan perkawinan) kepada hakim ketika si suami impoten (ta’adzurul wat’i) dan permasalahan bolehnya si istri minta faskh ketika si suami tidak mampu memberi nafaqoh."



2. Qoul jadid Imam Syafi’i: "Pendapat yang kuat & diamalkan, yang boleh difatwakan": Gak boleh menfaskh (merusak hubungan pernikahan) sampe betul-betul nyata atau diketahui secara yakin kematian si suami.*Berarti harus sabar. Pendapat ini berdasarkan qoul Sayyidina Ali: "Beliau beralasan bahwa kalo masalah bolehnya si istri minta faskh ketika suami impoten atau tak mampu menafkahi itu sudah jelas karna sudah nyata sebabnya, yaitu impoten & ketidak mampuannya si suami untuk menafkahi. Berbeda dengan masalah ini (si suami tidak diketahui kabarnya), karena sebab untuk memperbolehkan faskh belum nyata."

(Lihat: Al_Majmu')
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar