Jumat, 15 November 2013

on 1 comment

Hukum menikahi Wanita hamil..

Hukum menikahi perempuan yang sedang hamil diperinci sebagai berikut: 
1. Jika perempuan tersebut hamil dari hubungan di luar nikah (zina), maka pernikahannya sah namun makruh. Jika hamil dari pernikahan yang sah seperti dari suami sebelumnya yang meninggal dunia atau mentalaknya dalam keadaan hamil, maka tidak sah karena masih dalam masa iddah. Suami tetap boleh untuk melakukan hubungan suami-istri dengannya setelah melangsungkan akad. 
2. Status anak yang dilahirkan diperinci sebagai berikut: 
3. Jika dilahirkan lebih dari enam bulan dan kurang dari empat tahun setelah akad nikahnya, maka ada dua keadaan.