Selasa, 27 November 2012

on Leave a Comment

Hukum Membaca Bismillah Dalam Shalat



Dalam hal ini Ulama' berbeda pendapat sebagian mengatakan bahwa Bismillah adalah bagian dari surat Al fatihah maka menurut mereka awal surat al fatihah adalah bismillah.

Sebagian lagi b
erpendapat bahwa Bismillah bukan termasuk bagian dari surat Al Fatihah maka menurut mereka permulaan surat Al_Fatiah adalah Al hamdulillahi Robbil alamin .
Perbedaan ini ada sangkut pautnya dengan sah tidaknya sholat seorang Imam atau yang lainnya jika meninggalkan (Bismillahir rohmanir rohim) dalam bacaan fatihah di dalam shalat.

Kamis, 15 November 2012

on Leave a Comment

Figur bagi para pemuda


Segala puji bagi Allah SWT yang telah menjadikan masa muda sebagai masa yang dilalui setiap insan di dunia. Pada dasarnya masa muda adalah masa keemasan yang dimiliki setiap orang, karena ketika sesampainya seseorang pada masa tersebut diwaktu inilah puncak kekuatan seseorang, paling indahnya gambaran seseorang didalam keindahan wajah dibanding masa-masa lain. Maka alangkah indahnya jika di masa-masa seperti itu digunakan untuk banyak beribadah kepada Allah Swt. Dan Allah Swt akan sangat mencintai seorang pemuda yang rajin dan semangat di dalam ibadah kepada_Nya, hingga diriwayatkan dari imam Bukhori & Muslim, Rosul Saw bersabda:
سبعة يظلّهم الله في ظلّه يوم لا ظلّ إلاّ ظله شاب نشأ في عبادة الله
Artinya: Ada 7 orang yang kelak akan di nauingi oleh Allah SWT ketika tiada naungan kecuali naungan Allahyang salah satunya adalah seorang pemuda yang rajin didalam beribadah.

Sabtu, 10 November 2012

on Leave a Comment

Kemaksiatan membuat hati keras


Diantara kebaikan seorang muslim adalah meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat baginya. Termasuk di dalamnya adalah dengan meninggalkan segala bentuk perbuatan maksiat. Maksiat merupakan akar dari kerasnya hati  bahkan jika kita tidak segera bertobat, maka celakalah diri kita dunia dan akhirat.
Fiman Alloh ta’ala: “Sungguh beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu, dan sungguh merugilah orang yang mengotorinya.” (Ass-Syams:9-10)
Ayat ini menjelaskan bahwa hanya orang-orang yang senantiasa menyucikan dirinya yang akan beruntung. Sedang orang yang senantiasa mengotori jiwanya dengan bermaksiat dan berbuat dosa, ia akan menjadi orang paling merugi. Naudzubillah.

Sabtu, 03 November 2012

on Leave a Comment

Menikahi wanita hamil...!!!


Hukum menikahi perempuan yang sedang hamil diperinci sebagai berikut :
  • Jika perempuan tersebut hamil dari hubungan di luar nikah (zina), maka pernikahannya sah namun makruh.
  • Jika hamil dari pernikahan yang sah seperti dari suami sebelumnya yang meninggal dunia atau mentalaknya dalam keadaan hamil, maka tidak sah karena masih dalam masa iddah.
Suami tetap boleh untuk melakukan hubungan suami-istri dengannya setelah melangsungkan akad.   
Status anak yang dilahirkan diperinci sebagai berikut : 
  • Jika dilahirkan lebih dari enam bulan dan kurang dari empat tahun setelah akad nikahnya, maka ada dua keadaan
  1. Jika ada kemungkinan anak tersebut dari suami, karena ada hubungan badan setelah akad nikah misalnya, maka nasabnya tetap ke suami, berarti berlaku baginya hukum-hukum anak seperti hukum waris dll. Karena itu suami diharamkan meli’an istrinya atau meniadakan nasab anak tersebut darinya (tidak mengakui sebagai anaknya).

Kamis, 01 November 2012

on Leave a Comment

Ustad.... haid ku kok putus-putus sihh....!!!


Definisi Haid.
Arti lughowi                : Mengalir.
Arti syar’I                     : Darah alami yang keluar dari ujung rahim pada saat sehat.
Keterangan                  : Darah yang keluar tidak secara alami bukan darah haid seperti darah yang keluar sebelum dan ketika melahirkan.

Usia minimal.
Usia wanita haid         : Dimulai dari umur 9 tahun qamariyah taqribiyah.
Keterangan                  : Tahun qamariyah adalah tahun Hijriyah, sedangkan taqribiyah artinya untuk dapat mengalami haid tidak harus berumur 9 tahun persis, jadi jika darah keluar pada umur 9 tahun kurang 15 hari misalnya (masa yang tidak cukup untuk haid dan suci), maka darah tersebut sudah dihukumi haid.

Masa haid.
Minimal                      : Sehari semalam atau 24 jam.
Kebanyakan                : 7 – 6 hari.
Maksimal                    : 15 hari.
Keterangan                  :• Darah yang keluar kurang dari 24 jam adalah darah  istihadloh.
• Darah yang keluar lebih dari 15 hari adalah darah haid yang bercampur dengan darah istihadloh, maka harus diteliti lagi dengan mempelajari tujuh gambaran perempuan mustahadloh yang akan dijelaskan.